Deskripsi
Transformasi layanan publik yang cepat, berkualitas, dan akuntabel bergantung pada data yang terpadu, terpercaya, dan aman. Pemerintah Indonesia telah menetapkan arah strategis melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan percepatan integrasi layanan nasional yang digerakkan oleh GovTech INA Digital. Inisiatif ini bertujuan menyederhanakan ribuan aplikasi menjadi satu portal terintegrasi, menghapus silo data, meningkatkan interoperabilitas, serta memperkuat digital public infrastructure demi layanan publik yang efektif dan efisien.
Kebijakan Satu Data Indonesia menjadi landasan tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses. Prinsip-prinsip seperti standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk wajib diterapkan di seluruh instansi pusat dan daerah. Dengan penerapan ini, organisasi publik dapat meningkatkan kualitas data, menyelaraskan definisi antarinstansi, dan memastikan data siap digunakan untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan.
Secara global, fondasi data yang matang menjadi modal utama untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dalam mempercepat otomasi proses, meningkatkan produktivitas aparatur, dan merancang layanan yang lebih responsif. Tren internasional menekankan pentingnya penerapan AI yang tepercaya, aman, dan berpusat pada manusia, dengan guardrails mencakup tata kelola, transparansi, keadilan, dan mitigasi risiko. Dengan kerangka yang tepat, AI mampu mendorong modernisasi layanan publik tanpa mengorbankan etika dan kepercayaan warga.
Namun, banyak organisasi publik terlalu fokus pada model dan use case AI, tetapi mengabaikan fondasi manajemen data. Padahal, kualitas dan keterpaduan data menentukan akurasi dan keandalan keluaran AI. Praktik manajemen data yang matang mencakup data governance, data quality, data architecture, metadata management, dan master data management. Dalam konteks Indonesia, prinsip Satu Data Indonesia dan kepatuhan terhadap UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi prasyarat agar pemanfaatan AI dilakukan secara sah, transparan, dan menghormati privasi warga, sekaligus memitigasi risiko teknologi.